Mungkin diantara nasabah sudah tidak asing lagi dengan Penalti Deposito BRI yang merupakan denda deposito. Masalah tersebut tidak mungkin terjadi jika nasabah memahami jangka waktu deposito, biaya pajak, serta aturan pencairan dana.
Penalti deposito sendiri dapat dihitung dengan mengalikan persentase penalti dengan jumlah dana yang ditarik, dan hasilnya akan berpengaruh pada bunga yang diterima.
Untuk penjelasan selengkapnya seputar Penalti Deposito BRI beserta informasi lainnya silahkan simak uraian dibawah ini hingga tuntas.
Penalti Deposito BRI
BRI Deposito merupakan produk simpanan berjangka dari Bank BRI dimana nasabah bisa mendapatkan tingkat suku bunga yang lebih menarik jika dibandingkan tabungan konvensional.
Simpanan deposito tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan kredit termasuk jaminan untuk pengajuan aplikasi kartu kredit BRI.
Sementara suku bunga dari simpanan BRI Deposito akan diinformasikan saat proses pembukaan deposito karena bersifat fluktuatif.
Jika ada nasabah melakukan pencairan simpanan deposito di Bank BRI sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan Penalti Deposito BRI.
Pemberian penalti ini ditujukan sebagai upaya untuk mencegah nasabah menarik dana secara tidak wajar dan untuk menjaga kualitas aset bank.
Berikut adalah beberapa ketentuan umum terkait Penalti Deposito BRI :
1. Pengurangan atau Tidak Mendapat Bunga
Jika nasabah mencairkan deposito sebelum jatuh tempo, maka bunga tidak akan diberikan, atau bisa juga kalian hanya akan menerima sebagian dari bunga yang sudah diperoleh.
Dalam beberapa kasus, Bank BRI dapat mengurangi bunga yang telah dikumpulkan selama periode tersebut.
2. Biaya Penalti
Bank BRI biasanya mengenakan biaya penalti atas pencairan deposito sebelum jatuh tempo. Jumlah penalti akan dipotong dari pokok deposito atau bunga yang sudah didapatkan.
3. Penghapusan Keuntungan ARO
Jika nasabah memilih opsi Automatic Roll Over (ARO) dan mencairkan deposito sebelum tenor waktu habis, maka keuntungan dari bunga yang diinvestasikan kembali juga akan hilang.
4. Proses Admin Tambahan
Pencairan sebelum jatuh tempo mungkin akan membutuhkan proses admin tambahan di kantor cabang BRI, seperti pengisian form pencairan khusus dan persetujuan dari pihak bank.
Penyebab Penalti Deposito BRI
Penalti dalam deposito BRI tidak muncul begitu saja. Terdapat sejumlah penyebab utama yang perlu pembaca ketahui.
Pada dasarnya penyebab utamanya karena nasabah melakukan penarikan dana sebelum jatuh tempo, pembatalan deposito, atau pelanggaran lainnya. Berikut untuk penyebab-penyebab yang dimaksud :
1. Pencairan Sebelum Jatuh Tempo
Seperti yang telah disinggung di awal bahwa penyebab utama penalti adalah saat nasabah menarik atau mencairkan dana deposito sebelum waktu jatuh tempo yang sudah disepakati.
Pasalnya hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap syarat tenor yang sudah ditetapkan oleh bank.
2. Mengubah Ketentuan Deposito
Jika nasabah ingin mengubah ketentuan deposito seperti bunga atau tenor sebelum jatuh tempo, maka hal ini juga bisa menyebabkan penalti, terutama jika perubahan tersebut menyebabkan pencairan awal.
3. Penghentian Automatic Roll Over (ARO)
Jika deposito dipilih dengan opsi Automatic Roll Over (ARO) dan nasabah memutuskan untuk mencairkan atau menghentikan sebelum siklus ARO berikutnya, maka penalti bisa dikenakan.
4. Ketidakmampuan Memenuhi Persyaratan Tambahan
Beberapa deposito mungkin memiliki persyaratan khusus seperti durasi minimal penyimpanan untuk mendapatkan bunga penuh dan jika gagal memenuhinya maka akan dapat menyebabkan penalti.
Cara Menghitung Denda Penalti Saat Menarik Dana Deposito BRI
Cara menghitung denda penalti saat menarik dana deposito BRI dapat dilakukan dengan memahami beberapa hal dibawah ini :
1. Persentase Penalti
Biasanya penalti deposito berupa persentase dari jumlah dana yang ditarik. Besarnya penalti dapat bervariasi tergantung dari kebijakan bank, namun biasanya berkisar dari 0,5% – 3%.
2. Contoh Perhitungan
Misalnya nasabah menarik dana deposito sebelum jatuh tempo dan penalti yang dikenakan adalah 1% dari jumlah dana yang sudah ditarik.
Jika kalian menarik dana sebesar Rp 50 juta, maka penalti yang dikenakan adalah :
- Penalti = 1% ร Jumlah Dana = 0,01 ร 50 juta = Rp 500.000
- Penalti = 1% ร Jumlah Dana = 0,01 ร 50 juta = Rp 500.000
3. Pengurangan dari Bunga :
Penalti juga dapat berbentuk pengurangan dari bunga yang akan diterima. Misalnya nasabah akan menerima bunga sebesar Rp 1.230.000 jika menunggu jatuh tempo.
Namun setelah dikenakan penalti, maka bunga yang diterima menjadi = Bunga Setelah Penalti = Bunga Awal โ Penalti = 1.230.000 โ 500.000 = Rp 730.000
Tips Menghindari Penalti Deposito BRI
Mengetahui dari penjelasan diatas Penalti Deposito BRI tentu menjadi salah satu faktor yang perlu dihindari karena dapat menyebabkan kerugian bagi deposan.
Untuk itu dibawah ini juga akan disampaikan mengenai beberapa tips menghindari penalti deposito bank BRI :
- Pahami Ketentuan Pencairan Deposito
Pastikan jika nasabah telah memahami ketentuan pencairan dana dari BRI. Jika kalian tidak ingin dikenakan penalti, jangan menarik dana sebelum jatuh tempo.
- Pilih Tenor Waktu yang Tepat
Pilih tenor waktu deposito yang sesuai dengan kebutuhanmu. Jika kalian tidak yakin untuk menarik dana sebelum jatuh tempo, pilih tenor yang lebih pendek.
- Gunakan Automatic Roll Over (ARO)
Manfaatkan mekanisme ARO yang memungkinkanmu untuk memperpanjang tenor deposito secara otomatis. Sehingga kalian tidak perlu khawatir tentang menarik dana sebelum jatuh tempo.
- Perhatikan Mekanisme Pencairan
Setengah dari nilai deposito dapat dicairkan tanpa mengubah no rekening. Namun, pastikan jika kalian memahami aturan yang berlaku untuk menghindari penalti.
Demikianlah penjelasan yang dapat disampaikan mengenai Penalti Deposito BRI. Cek juga artikel Saldo Minimal Deposito BRI untuk menilai apakah dana yang dimiliki cukup untuk membuka deposito.ย
Sebab jika saldo minimal terlalu tinggi, kalian bisa mencari alternatif investasi atau produk tabungan lain yang lebih sesuai dengan kondisi keuanganmu.