Informasi mengenai Cara Take Over KPR BRI dapat membantumu untuk memahami langkah-langkah dalam memindahkan cicilan KPR ke BRI. Proses ini sendiri melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyelesaian akad kredit.
Dengan mengetahui caranya, kalian juga bisa memanfaatkan suku bunga yang lebih rendah, fleksibilitas tenor, dan keuntungan lain yang ditawarkan oleh BRI.
Untuk penjelasan lengkapnya, yuk simak detail prosesnya di bawah ini!
Pengertian Take Over KPR
Sebelum membahas mengenai Cara Take Over KPR BRI, akan diuraikan terlebih dahulu terkait apa itu yang dimaksud dengan take over KPR.
Take over KPR adalah proses memindahkan kewajiban cicilan dari satu bank ke bank lain. Jadi, jika pembaca merasa suku bunga di bank lama kurang menguntungkan.
Maka kalian bisa pindah ke bank lain yang menawarkan bunga lebih rendah. Bahkan, proses ini bisa juga memindahkan pinjaman KPR ke nama debitur lain jika diperlukan.
Nah salah satu manfaat Take Over KPR adalah nasabah bisa memilih tenor yang sesuai dengan kemampuan keuangan, jadi angsuran bulanan bisa lebih terjangkau.
Syarat Take Over KPR BRI
Sama seperti Pengajuan KPR BRI Online yang memerlukan syarat tertentu, Cara Take Over KPR BRI juga membutuhkan beberapa dokumen. Berikut beberapa syarat yang diperlukan :
- Fotokopi Perjanjian Kredit dari bank lama
- Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang akan di-take over
- Izin Mendirikan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan
- Bukti Pembayaran Angsuran Terakhir dari bank lama
- KTP, Kartu Keluarga, NPWP, serta Slip Gaji dan Surat Keterangan Kerja
Sementara kriteria debitur untuk Take Over KPR BRI juga perlu diperhatikan. Berikut beberapa hal yang perlu dipenuhi :
- WNI, usia 21โ55 tahun (pegawai) atau hingga 60 tahun (wiraswasta)
- Memiliki penghasilan tetap dan pekerjaan stabil
Cara Take Over KPR BRI
Prosedur dari Cara Take Over KPR BRI memang sedikit lebih rumit jika dibandingkan dengan Cara Cek Angsuran KPR BRI.ย
Karena nasabah perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti cek kelayakan kredit, biaya admin, dan penilaian properti.
Baiklah, tanpa perlu berbasa-basi lagi, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan take over KPR di BRI :
1. Ajukan Permohonan
Langkah pertama isi form pengajuan dan lengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan dokumen rumah. Pengajuannya sendiri bisa dilakukan langsung ke cabang BRI atau secara online.
2. Penilaian Ulang Properti (Appraisal)
Bank BRI akan melakukan penilaian properti untuk memastikan nilai rumah sesuai dengan pinjaman yang diajukan. Biaya appraisal biasanya sekitar Rp 1 juta.
3. Persetujuan Kredit
Cara Take Over KPR BRI yang selanjutnya adalah dengan menunggu persetujuan kredit dari bank BRI. Jika disetujui, permohonan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah disetujui, kalian bisa membayar biaya admin sebesar 2% dari sisa saldo pinjaman dan biaya provisi 0.5% dari plafon kredit.
5. Penyelesaian Proses
Prosedur dari Cara Take Over KPR BRI yang terakhir yakni dengan menandatangani akad kredit dan mulai bayar cicilan KPR baru sesuai ketentuan BRI.
Biaya yang Perlu Dipertimbangkan
Selain penting mengetahui Cara Take Over KPR BRI, ada hal lain yang juga perlu nasabah perhatikan, yaitu terkait biaya yang harus dikeluarkan selama proses take over.
Jadi pastikan untuk memahami semua biaya ini agar tidak ada kejutan saat proses take over. Adapun berikut rincian dari biaya-biaya take over KPR BRI :
1. Biaya Administrasi
Biaya admin biasanya sekitar 2% dari sisa saldo pinjaman. Biaya ini akan dikenakan oleh bank untuk memproses pengalihan pinjaman.
2. Biaya Provisi
Biaya provinsi akan diambil dari 0,5% dari plafon kredit. Biaya ini berkaitan dengan biaya yang dibebankan oleh bank untuk layanan yang mereka berikan selama proses pengalihan pinjaman.
3. Biaya Appraisal
Biaya Appraisal sekitar Rp 1 juta yang digunakan untuk menilai rumah yang akan dijadikan jaminan. Biaya ini penting agar nilai properti yang digunakan sebagai jaminan bisa dihitung dengan akurat.
4. Biaya Notaris
Yang terakhir adalah biaya notaris, biaya ini akan diperlukan untuk membantu pembuatan akta perjanjian kredit yang legal.
Simulasi Take Over KPR di Bank BRI
Pembahasan yang terakhir ini akan membahas mengenai Simulasi Take Over KPR di Bank BRI, simulasi ini akan sangat membantumu untuk merencanakan anggaran keuangan di masa depan.
Misalnya, nasabah memiliki KPR di bank lama dengan pinjaman sebesar Rp 300 juta dan suku bunga 10% per tahun selama 20 tahun. Maka, cicilan bulanan nasabah tersebut sekitar Rp 3,2 juta.
Nah, jika ingin melakukan take over KPR ke BRI dengan suku bunga yang lebih rendah, misalnya 7% per tahun, maka cicilan bulanan bisa turun menjadi Rp 2,9 juta, tergantung tenor yang dipilih.
Dengan bunga yang lebih rendah, maka total pembayaran bunga selama masa KPR pun juga bisa jauh lebih hemat. Jadi, selain cicilan bulanan yang lebih ringan, nasabah juga bisa menghemat biaya bunga.
FAQ:
Apakah bisa take over dari bank syariah ke bank konvensional?
Bisa, nasabah dapat melakukan take over KPR dari bank syariah ke bank konvensional. Namun nasabah tersebut perlu memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh bank baru.
Berapa lama proses take over KPR di BRI?
Proses take over KPR di BRI biasanya akan memakan waktu sekitar 2 hingga 4 minggu, hal ini dapat tergantung dari kelengkapan dokumen dan persetujuan dari pihak bank.
Apakah ada denda untuk pelunasan lebih awal di bank lama?
Biasanya, bank akan mengenakan denda atau biaya tambahan untuk pelunasan lebih awal, terutama pada pinjaman dengan suku bunga tetap (fixed rate).
Demikianlah penjelasan yang dapat disampaikan mengenai Cara Take Over KPR BRI beserta informasi terkait lainnya. Sekian dan terimakasih.